Masa Tahanan Eks Walkot Bima M. Lutfi Diperpanjang 40 Hari

Mantan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi, di gedung KPK, Jakarta. Mantan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi, di gedung KPK, Jakarta.

Detakbanten.com, JAKARTA - Masa penahanan mantan Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, Muhammad Lutfi (MLI), diperpanjang oleh KPK. Diketahui, MLI adalah tersangka kasus dugaan korupsi sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut perpanjangan penahanan selama 40 hari. "Memperpanjang 40 hari ke depan sampai 3 Desember 2023 di Rutan KPK," ujar Ali, dalam keterangan resmi, Rabu (25/10/2023).

Kata Ali, perpanjangan masa tahanan itu guna melengkapi berkas perkara penyidikan MLI. "Berkas perkara penyidikan masih dilengkapi dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi yang tahu langsung dugaan perbuatan dari tersangka," jelasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan MLI sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. KPK langsung melakukan menahan Luthfi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Kami menyampaikan atas kerja-kerja KPK dan menetapkan satu tersangka atas nama MLI, Wali Kota Bima periode 2018-2023," kata Ketua KPK Firli Bahuri, dalam jumpa pers, belum lama ini.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries