Pelanggaran HAM Masa Lalu, Jokowi Akan Bentuk Satgas-Inpres

Menko Polhukam Mahfud MD, didampingi Menteri Sosial, Menko PMK, MenkumHAM, dan Menteri PUPR, saat memberikan keterangan di Sekretariat Presiden, melalui YouTube, Senin (16/1/2023). Menko Polhukam Mahfud MD, didampingi Menteri Sosial, Menko PMK, MenkumHAM, dan Menteri PUPR, saat memberikan keterangan di Sekretariat Presiden, melalui YouTube, Senin (16/1/2023).

Detakbanten.com, JAKARTA - Presiden Jokowi bakal menelurkan instruksi presiden (Inpres) terhadap 17 kementerian, lembaga dan lembaga non-pemerintah. Tujuannya, untuk saling berkoordinasi menjalankan rekomendasi penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM) memberikan 11 rekomendasi kepada Jokowi terkait penyelesaian HAM berat di masa lalu.

"Termasuk koordinasi dengan lembaga independen di luar eksekutif dalam menyelesaikan seluruh rekomendasi PPHAM ini," ujar Menko Polhukam Mahfud MD, dalam keterangan di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/1/2023).

Kata Mahfud, Inpres itu, nantinya akan menjelaskan tugas-tugas dari kementerian lembaga untuk saling berkoordinasi menyelesaikan rekomendasi pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Selain Inpres, sambung Mahfud, Presiden juga akan membentuk satuan tugas (satgas) guna mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan rekomendasi pelanggaran HAM berat.

"Ini semua masih dirancang. Mungkin nggak akan lewat dari akhir Januari 2023, Presiden sudah mengumumkan," tambahnya.

 

 

Go to top