Puluhan Warga Demo Pengadilan Negeri Pandeglang

Puluhan Warga Demo Pengadilan Negeri Pandeglang

detakbanten.comPANDEGLANG - Puluhan Warga Desa Ujungjaya, Kecamatan Sumur, melakukan aksi dem didepan Kantor Pengadilan Negri (PN) Pandeglang, Senin (17/11). Dalam aksinya mereka menuntut agar pihak PN untuk membebaskan tiga orang nelayan yang akan disidangkan terkait tuduhan penangkapan udang lobster yang dilakukan oleh Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK), sebab mereka menilai tindakan yang dilakukan oleh ketiga nelayan tersebut bukan dasar kesengajaan, melainkan ketidak tahuan antara batasan wilayah lautan di TNUK itu sendiri. Selain itu merka juga menekan kepada Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan sengketa tata batas daratan dan lautan di TNUK.

Salah seorang demonstran Ajat Sudrajat mengatakan, pihaknya menuntut agar para penegak Hukum dikabupaten Pandeglang tidak tebang pilih dalam menegakan Hukum, hanya saja dalam hal ini beberapa nelayan yang tidak sengaja masuk kewilayah batas lautan taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) dan mengambil beberapa ekor udang lobster diwilayah tersebut, sehingga dipermasalahkan oleh pihak BTNUK, dengan tuduhan menjaring empat ekor udang lobster.

"Maka dari itu kami meminta agar tiga nelayan segera dibebaskan, karena tindakan mereka mutlak tidak disengaja dikarenakan ketidak tahuan masyarakat dengan perbatasan lauatan di TNUK,"ungkapnya.

Lanjut kata Ajat, pemerintah sudah sepantasnya turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini, karena diwilayah tersebut harus diperjelas mengenai perbatasan dengan masyarakat agar nantinya tidak hanya dijadikan kambing hitam oleh BTNUK. Dirinya mengaku jika pemerintah tidak mau turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan tersebu maka tragedi tahun 2006 akan terulang kembali.

"Jika Pemerintah tidak mau turun tangan dalam menyelesaikan persoalan ini maka kami masyarakat disana akan mengancurkan BTUK seperti yang terjadi pada tahun 2006 lalu,"katanya.

Atna, demonstran lainnya mengatakan, pihaknya meminta kepada Pemerintah agar membebaskan tiga nelayan tersebut, karena kata dia, Istri dari nelayan tersebut saat ini sedang mengandung dan membutuhkan seorang suami.

"Tindakan dari ketiga nelayan ini sangat tidak disengaja, karena mereka tidak mengetahui batasan-batasan di TNUK, maka dari tiu kami meminta agar segera dibebaskan,"tegasnya.

Terpisah Bagian Humas Pengadilan Negeri Pandeglang, Andri Falahandika mengatakan, pihaknya membenarkan bahwa beberapa nelayan tersebut akan menjalani persidangan dihari ini, dan persidangan yang akan digelar yaitu untuk yang pertama kalinya.

"Hari ini memang ada sidang beberapa nelayan yang akan didangkan, dan ini merupakan sidang perdananya, adapun Masyarakat dari meminta keringanan dan dibebaskan, itu nanti kewenangannya dari penilayan Hakim,"katanya.

 

 

Go to top