Diduga Akibat Ulah Oknum Aparat Desa Kohod, Ratusan Warga Menjerit

Diduga Akibat Ulah Oknum Aparat Desa Kohod,  Ratusan Warga Menjerit

detakbanten.com TANGERANG --- Ratusan Warga Kampung Alar Jiban Desa KohoPd Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang menjerit, diduga akibat ulah oknum Aparat desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, warga mengeluh karena nasib dan kehidupannya terbengkalai, Desa Kohod. merupakan salah satu Desa yang akan tergusur oleh proyek strategis nasional ( PSN), rencananya Mega proyek tersebut akan dibangun pantai indah Kosambi ( PIK 2).

"Saya tidak keberatan Wilayah saya digusur, asalkan saya beserta ratusan warga lainnya direlokasi ke tempat yang pasti,"terang AR warga Kampung Alar Jiban Desa Kohod saat ditemui Kamis ( 11/07/2024).

Selama ini kata dia, hanya informasi yang simpang siur yang dia dapat, karena pihak aparat desa Kohod Kecamatan Pakuhaji tidak menyampaikan informasi yang utuh kepada warga, selama ini warga ingin pihak perusahaan langsung yang melakukan sosialisasi kepada warga, agar warga menerima utuh informasi tersebut, salah satu contohnya adalah terkait surat tanah.

" Tanah kita disini jelas merupakan tanah adat, meskipun kita belum memiliki AJB dan sertifikat hak milik, tapi di girik desa itu jelas ada, namun kita ditakut- takuti oleh oknum aparat desa, dengan modus untuk mencari keuntungan uang,"terang AR.

Sehingga kata AR warga bingung dan takut, nah disaat itulah mereka oknum tersebut menawarkan untuk membuat surat akta jual beli ( AJB), agar pengembang Agung Sedayu membayar tanah dan bangunan, padahal informasinya pengembang PT Agung Sedayu tidak meminta persyaratan Akta jual Beli ( AJB), cukup dengan keterangan dari Desa saja.

" Saya korbannya dan saya telah menyerahkan uang untuk pembuatan akta jual beli ke oknum aparat desa Kohod senilai Rp 33.800.000 namun sampai saat ini surat AJB belum jadi, dan uang saya belum dikembalikan juta,"terang AR sambil memperlihatkan bukti transfernya.

Terkait Bangunan kata dia, banyak warga yang mengeluh, terutama warga yang akan direlokasi, warga diminta menandatangani surat pernyataan dari panitia relokasi yang juga aparatur Desa Kohod, yang isinya ada pemotongan 5℅ dari pembayaran rumah atau bangunan milik warga.

Bukan hanya itu, dalam surat pernyataan tertuang tulisan dimana warga harus mengikuti aturan yang telah dibuat aparatur Desa Kohod, bilamana warga tidak mengikuti aturan maka tidak akan mendapat pembayaran ganti rugi dari pengembang.

"Jika pembayaran pertama (DP) rumah atau bangunan dari perusahaan itu cair, maka warga harus menyerahkan 5 persen, sesuai dengan isi surat pernyataan tersebut, kami saat ini menjerit, belum lagi ketidakpastian tempat relokasinya, untuk pembayaran bangunan juga tidak sekaligus bayarnya karena bertahap, jika tidak mengikuti aturan desa, maka kami dapat semacam presur atau penekanan.

Sementara Kepala Desa Kohod Arsin belum bisa dikonfirmasi, beberapa kali dihubungi melalui Handphonenya belum tersambung

 

 

Go to top