Tipu Pabrik Kasur Busa Cikupa, 5 Pelaku Dibekuk Polisi

3 dari 5 Pelaku Dibekuk Petugas Kepolisian Dari  Unit Jatanras Satreskrim  Polresta Tangerang 3 dari 5 Pelaku Dibekuk Petugas Kepolisian Dari Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang

Detakbanten.com, TANGERANG -- Unit Kejahatan Dan Kekerasan (Jatanras) Polresta Tangerang berhasil membongkar sindikat penipuan berkedok pembelian secara online produk kasur busa merk ternama, pelaku yang berjumlah 5 orang tersebut, 2 orang diantaranya adalah merupakan penadah, keduanya UL ditangkap di Jepara dan D ditangkap di Bekasi pada 23 Desember 2022 lalu. Sementara tiga pelaku utama berhasil ditangkap di Madiun Jawa Timur pada Januari 2023.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa penipuan berkedok pembelian secara online produk kasur busa terjadi pada bulan Oktober 2022 lalu, korban berinisial (B) selaku Manager pada bagian marketing Pabrik pembuatan kasur busa di Kelurahan Bunder Kecamatan Cikupa tersebut tidak menaruh curiga sedikitpun saat dihubungi oleh Pelaku berinisial AR (35th ) melalui Whatsup Telephone, saat itu pelaku AR memesan kasur busa dengan harga Rp 200 juta.

Tanpa dipikir ulang B langsung menerima pesanan kasur busa senilai 200 juta tersebut melalui online, tanpa mengecek langsung bukti atau strook pembayaran ke Bank, pelaku kemudian memesan mobil jasa pengiriman paket untuk mengambil kasur busa senilai 200juta tersebut ke pabrik di Cikupa, untuk mengecoh korban, pada saat jam yang sama pelaku kemudian kembali memesan produk kasur busa senilai Rp 100 juta, namun saat korban mengkroscek ke bank ke esokan harinya, ternyata uang yang di transfer pelaku ke rekening perusahaan tidak masuk, dan korban B sadar bahwa dirinya menjadi korban penipuan, dan kasus tersebut dilaporkan ke Polresta Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Seriyono yang disampaikan Kanit Jatanras Iptu Aa Surya Abdul Fitri membenarkan jika ke 5 pelaku penipuan online telah ditangkap, berdasarkan laporan korban. Unit Jatanras langsung melakukan penyelidikan keberadaan barang bukti, dari petunjuk yang ada pelaku menjual kasur busa ternama tersebut kepada dua penadah yakni UL dan D di Jepara dan Bekasi, setelah dilakukan pengecekan ternyata kedua penadah membeli barang tersebut dari pelaku utama dengan harga murah, akhirnya kedua pelaku yang merupakan penadah kita amankan, dan setelah dilakukan pengembangan 3 orang pelaku utama AR (35 th) YU ( 33 th) SG (36 th) berhasil ditangkap di Madiun Jawa Timur, pada 12 Januari 2023 lalu.

Didalam menjankan operasinya kata Surya, 3 pelaku utama memiliki peran yang berbeda - beda , diantaranya AR (35 th) mencari korban dengan melakukan searcing atau pencarian di google, pelaku kedua yakni YU ( 33 th) bertugas memesan jasa ekspedisi dan mengatur rute pengiriman busa kasur, dan pelaku ke tiga SG (36 th) bertugas memasarkan kasur busa melalui media sosial. Untuk memutus mata rantai, para pelaku sengaja merubah 3 kali rute pengiriman tujuan dengan 3 kali mengganti mobil pengiriman jasa ekspedisi, sehingga korban tidak mengetahui posisi barang bukti kasur yang dibawa kabur pelaku.

" 5 pelaku berikut barang bukti berupa kasur Busa, minuman sirup, cat tembok, akrilik, semen mortar, pelaku merupakan sindikat penipuan online, dan bukan hanya satu pabrik aja yang dia tipu, namun beberapa pabrik lainnya juga pernah dia tipu, sehingga kami berharap agar warga harus berhati - hati, dengan penipuan online,"terang Surya, saat dihubungi Sabtu (6/5/2023).

 

 

Go to top