Miliki Sabu, Warga Jayanti Tangerang Dibekuk Polisi
detakbanten.com TANGERANG -- Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial MP (26), warga Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 8 bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 14,52 gram.
MP ditangkap pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Taman Cikande, Jalan Melati III, Kelurahan Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.
"Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan tindakan kepolisian terhadap MP yang saat itu berada di dalam rumah kontrakan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Kamis (24/9/2026).
Indra Waspada menjelaskan, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta tempat tertutup lainnya. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari hasil penggeledahan, sebanyak tujuh paket diduga sabu ditemukan dalam kemasan kecil dengan berat bruto antara 0,17 gram hingga 0,37 gram. Sementara satu paket lainnya memiliki berat bruto 12,77 gram.
Sebagian barang bukti tersebut ditemukan di dalam sebuah dompet berbahan kain warna biru muda yang disimpan di saku celana MP. Sebagian lainnya ditemukan di dalam keranjang yang berada di dapur rumah kontrakan.
Selain narkotika yang diduga sabu, polisi turut mengamankan satu timbangan elektrik warna silver, tiga alat menyerupai sendok yang terbuat dari uang kertas pecahan Rp2.000 dan dua sedotan, lima potongan sedotan plastik warna merah muda, serta satu korek gas yang telah dimodifikasi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MP diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli, serta menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu," ujar Indra Waspada.
Dia menegaskan, Polresta Tangerang akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Menurutnya, kepolisian tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga terus mengembangkan informasi untuk mengungkap jaringan atau pihak lain yang berkaitan.
Dia juga menegaskan, pemberantasan narkotika merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan narkoba.
Selanjutnya, MP bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Wagub Dimyati: Perubahan APBD Banten 2026 Diarahkan untuk Kesejahteraan Masyarakat
detakbanten.com BANTEN - Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, menegaskan bahwa rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 difokuskan untuk mengoptimalkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Optimalisasi ini dinilai krusial untuk menjaga kesinambungan kondisi fiskal daerah.
Pelayanan publik tersebut mencakup pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta pelaksanaan sejumlah program prioritas yang tertuang dalam dokumen perencanaan daerah. Hal ini disampaikan Wagub Dimyati pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun 2026 di Gedung DPRD, KP3B, Kota Serang, Selasa (22/9/2026).
Wagub Dimyati menjelaskan bahwa penyesuaian belanja daerah dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, serta kemanfaatan bagi masyarakat dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Ia juga memastikan, setiap perubahan alokasi belanja memiliki keterkaitan yang jelas dengan pencapaian target pembangunan, indikator kinerja program, dan prioritas daerah.
"Penyusunan ini telah dilakukan secara komprehensif guna menampung seluruh perubahan asumsi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang terjadi akibat dinamika asumsi makro," ujar Wagub Dimyati.
Selain itu, Perubahan APBD 2026 juga dirancang untuk mengakomodasi tambahan belanja prioritas yang sebelumnya belum tercantum. Namun, pelaksanaannya tetap memperhatikan aspek waktu dan tahapan kegiatan, seperti Program Sekolah Gratis dan peningkatan konektivitas di kawasan ekonomi produktif.
"Kami juga memastikan pelaksanaan birokrasi tematik—yang meliputi penanggulangan kemiskinan, peningkatan investasi, pengelolaan sumber daya, hilirisasi, serta pengendalian stunting—terus berjalan secara optimal," ungkap Wagub Dimyati.
Melalui Perubahan APBD 2026 ini, Pemprov Banten berharap dapat mewujudkan keterpaduan perencanaan dan mempertajam prioritas pembangunan. Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan capaian kinerja pemerintah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas.
Lebih lanjut, Wagub Dimyati mengaku optimistis berbagai program pembangunan tersebut dapat terealisasi. Pasalnya, pertumbuhan ekonomi Provinsi Banten pada semester I tahun 2026 menunjukkan tren positif dengan menyentuh angka 5,57 persen. Capaian ini menjadi modal kuat dalam mendukung struktur Perubahan APBD 2026.
"Tentunya seluruh program ini diselaraskan dengan arah kebijakan pembangunan daerah, visi dan misi kami, serta Asta Cita Presiden Prabowo Subianto," pungkasnya. (Zal)
BNN dan AFP Sepakat untuk Perkuat Kemitraan Menghadapi Peredaran Gelap Narkotika Lintas Negara
detakbanten.com BALI - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Australian Federal Police (AFP) sepakat melanjutkan kemitraan dalam menghadapi ancaman narkotika lintas negara. Kesepakatan tersebut diwujudkan melalui penandatanganan perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) tentang kerja sama dalam memerangi peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor narkotika oleh Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto dan Komisioner AFP Krissy Barret, di Bali, Selasa (22/9).
Sesuai Paragraf 11 MoU, kedua institusi menyepakati perpanjangan masa berlaku kerja sama selama lima tahun sejak berakhirnya MoU yang saat ini berjalan, hingga 25 November 2031. Perpanjangan ini menjadi landasan bagi BNN dan AFP untuk melanjutkan serta memperkuat kolaborasi yang telah terjalin dalam menghadapi jaringan peredaran gelap narkotika.
Ancaman narkotika yang semakin kompleks dan tidak mengenal batas negara membutuhkan respons penegakan hukum yang adaptif dan terkoordinasi. Perkembangan modus operandi, pemanfaatan teknologi, serta penggunaan berbagai jalur lintas negara oleh jaringan kejahatan terorganisasi menjadi tantangan yang perlu dihadapi melalui kerja sama yang erat antarlembaga.
Dalam sambutannya Kepala BNN RI menyoroti perkembangan modus kejahatan narkotika yang memanfaatkan rokok elektronik atau vape sebagai sarana konsumsi zat narkotika.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian BNN adalah adanya indikasi kuncup bunga ganja (cannabis bud) diproses menjadi ekstrak THC cair untuk kemudian dimasukkan ke dalam cartridge vape. Modus ini menunjukkan bagaimana jaringan narkotika terus beradaptasi dengan memanfaatkan produk yang semakin dekat dengan gaya hidup masyarakat urban.
BNN memandang perkembangan tersebut perlu diantisipasi melalui penguatan regulasi dan pengawasan terhadap vape, guna mencegah produk tersebut dimanfaatkan sebagai sarana penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Dalam upaya memperkuat kebijakan tersebut, BNN juga melihat pentingnya mempelajari pengalaman negara lain, termasuk Australia, yang memiliki regulasi dan praktik penegakan hukum terkait e-cigarettes dan vape. Pertukaran informasi dan best practices dengan Australia diharapkan dapat mendukung Indonesia dalam menghadapi potensi penyalahgunaan vape sebagai bagian dari modus baru kejahatan narkotika.
Dalam kemitraan tersebut, BNN dan AFP akan terus memperkuat pertukaran informasi dan intelijen, koordinasi dalam mendukung penegakan hukum, serta pengembangan kapasitas dan kompetensi personel. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat upaya kedua negara dalam mengungkap dan memutus jaringan peredaran gelap narkotika.
BNN berkomitmen memperluas dan memperkuat jejaring kerja sama internasional sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Kemitraan dengan AFP juga menjadi bagian dari langkah BNN untuk memastikan penanganan ancaman narkotika lintas negara dapat dilakukan secara lebih terarah, responsif, dan berkelanjutan.
BNN mengajak seluruh pihak, baik lembaga pemerintah, aparat penegak hukum, mitra internasional, maupun masyarakat, untuk memperkuat kewaspadaan dan mengambil peran dalam mencegah serta memberantas peredaran gelap narkotika. Dengan sinergi yang kuat, upaya menghadapi ancaman narkotika lintas negara dapat dilakukan secara bersama untuk melindungi masyarakat dan mewujudkan Indonesia BERSINAR (bersih narkoba). (Zal)
#warondrugsforhumanity
*BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN*


































