Tusuk Polisi dan Warga, Penadah Motor Hasil Curian Diamankan Polisi
Detakbanten.com, TANGERANG -- Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota mengamankan 3 pria yang merupakan penadah motor hasil curian, ketiga pelaku adalah MK, DI dan S, ketiganya melakukan perlawanan saat hendak diamankan oleh anggota kepolisian (Polri) dari Polsek Tanah Abang Polres Metro Jakarta Pusat dan dua orang warga sipil di Jalan Arya Wangsakara, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten.
"Pelaku berinisial DI membabi buta melakukan penusukan kepada dua anggota Polri dari Polsek Tanah Abang dan warga sipil," kata Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada wartawan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, (18/8/2022) sekitar pukul 21.00 WIB. Menurutnya, kedua korban anggota polri berasal dari Polsek Tanah Abang berinisial PH mengalami luka tusuk di bagian paha kanan dan BS tertusuk di bagian pundak kiri.
Sedangkan dua warga sipil yang saat kejadian berada di lokasi mengalami luka sobek di bagian perut, yakni J dan TF mengalami tiga luka tusuk di perut.
“Korban penusukan saat ini sedang mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Anisa Kota Tangerang, dan 2 orang dirujuk ke RS Kramatjati,” ujar Zain dalam keterangan, Jumat (19/8/2022).
Zain menjelaskan peristiwa penusukan itu dilakukan pelaku pasal 480 yakni penadah kendaran bermotor hasil curian (curanmor). dimana saat 3 personil anggota Reskrim dari Polsek Tanah Abang, Polres Metro Jakarta Pusat sedang membawa tersangka Curanmor berinisial MK untuk melakukan pengembangan.
“Jadi, saat itu anggota hendak melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku penadah berinisial DI dan S, namun pelaku DI melakukan perlawanan dengan langsung mencabut senjata jenis pisau sangkur dan melakukan penusukan secara membabi buta,” katanya.
Zain mengatakan, saat ini ketiga pelaku (MK, DI dan S) untuk sementara diamankan di Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota guna pengembangan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku penusukan kami jerat dengan pasal 170 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU darurat No.12 tahun 1951 tentang senjata tajam,” tandasnya.