Detak Banten - Berita Pemerintahan

Tahun 2026 Program Bang Andra Tangani 46,71 Kilometer Jalan Desa

detakbanten.com BANTEN - Gubernur Andra Soni mengungkapkan, pada Tahun 2025 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berhasil merealisasikan Program Bangun Jalan Desa Sejahtera (Bang Andra) dengan penanganan 62 ruas jalan dan 1 jembatan. Pada Tahun 2026 ini, program ini terus berjalan dan telah mengalokasikan anggaran untuk penanganan 33 ruas jalan desa dengan total panjang 46,71 km.

“Alhamdulillah, keberhasilan pembangunan jalan desa sejahtera berdampak terhadap peningkatan produktivitas sektor pertanian di Provinsi Banten,” ucap Andra Soni pada Pengukuhan Pengurus Forum BUMDes Merah Putih DPW Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Kamis (23/7/2026).

“Pemprov Banten berkomitmen mendukung penguatan pengembangan ekonomi di wilayah desa. Hal itu sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk membangun Indonesia dari desa dan dari bawah menuju masyarakat makmur dan sejahtera,” tambahnya.

Menurut Andra Soni, kemajuan desa akan menjadi fondasi utama kemajuan daerah. Ketika desa-desa di Provinsi Banten semakin produktif, berdaya saing, dan sejahtera, maka kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi daerah akan semakin besar.

Oleh sebab itu, Forum BUMDes Provinsi Banten diharapkan menjadi penggerak penguatan ekonomi desa, memperkuat kolaborasi antar BUMDes, dan mengoptimalkan potensi unggulan desa.

“Serta menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mempercepat peningkatan Indeks Desa Membangun menuju desa yang mandiri, maju, dan sejahtera di Provinsi Banten,” ucapnya.

Andra Soni mengungkapkan, berdasarkan Indeks Desa Membangun Provinsi Banten Tahun 2024 terdapat 99 desa mandiri, 378 desa maju, dan 701 desa berkembang. Komitmen Pemprov Banten dalam mendukung penguatan pengembangan ekonomi, pada tahun 2026 memberikan bantuan keuangan desa sebesar Rp120 juta untuk 1.238 desa se-Provinsi Banten.

Andra Soni juga mengajak Forum BUMDes Provinsi Banten untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Termasuk dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha perguruan tinggi, lembaga keuangan, maupun masyarakat untuk mempercepat pembangunan desa dan penguatan ekonomi perdesaan.

“Kolaborasi harus terus diarahkan pada peningkatan produktivitas dan pengembangan hilirisasi produk unggulan desa, pemberdayaan UMKM, penguatan Koperasi Desa Merah Putih, serta pembangunan infrastruktur yang mendukung kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat,” ungkap Andra Soni.

“Forum BUMDes Merah Putih Provinsi Banten senantiasa hadir sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola BUMDes, meningkatkan kapasitas kelembagaan, serta mengembangkan usaha-usaha produktif berbasis potensi unggulan desa,” ujarnya menambahkan.

Sementara itu, Ketua DPW Forum BUMDes Merah Putih Provinsi Banten Rafiudin mengatakan, pada tahun pertama kepengurusannya akan memperkuat konsolidasi BUMDes. Ia jug akan terus berkolaborasi dengan pemerintah dan swasta.

“Selain itu, Forum BUMDes juga memfasilitasi pemasaran atau penjualan produk BUMDes. Dengan kebutuhan MBG juga, BUMDes juga siap menjadi pemasok SPPG,” katanya. (Zal)

Wali Murid Tolak Merger SDN Pakulonan 02, DPRD Tangsel Desak Pemerintah Lakukan Kajian

Wali Murid Tolak Merger SDN Pakulonan 02, DPRD Tangsel Desak Pemerintah Lakukan Kajian

detakbanten.com TANGSEL-Komisi II DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan orang tua murid SD Negeri Pakulonan 02, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kamis (23/7/2026).

RDP digelar menyusul penolakan warga dan orang tua murid terhadap rencana perluasan lahan RSUD Serpong Utara yang disebut akan mengakuisisi lahan SDN Pakulonan 02.

Salah seorang perwakilan wali murid yang meminta identitasnya disamarkan, M, mengaku lega usai mengikuti RDP tersebut. Menurutnya, pembahasan kali ini memberikan kejelasan yang sebelumnya belum mereka dapatkan.

"Kalau yang kemarin-kemarin jawabannya ngambang, seperti pepesan kosong. Tapi sekarang Alhamdulillah sudah ada keputusan. Saya benar-benar tenang setelah mendapat penjelasan dari Komisi II yang menyampaikan akan menjamin sekolah kami apabila nantinya ada kebijakan merger ke SDN Pakulonan 01," kata M usai RDP di gedung DPRD Tangsel.

Meski demikian, M mengaku para orang tua sempat keberatan dengan wacana penggabungan SDN Pakulonan 02 ke SDN Pakulonan 01. Alasannya, kondisi lahan SDN Pakulonan 01 dinilai lebih sempit, sementara jumlah siswa di kedua sekolah relatif sama.

"Kami keberatan sekali. Sekolah yang akan ditempati justru lahannya lebih kecil. Sementara sekolah kami lahannya luas, bangunannya bagus dan fasilitas pendukungnya juga lengkap. Kalau dua sekolah digabung dengan jumlah murid yang hampir sama, menurut kami itu bukan solusi," ungkapnya.

Selain persoalan kapasitas, M juga menyoroti prestasi SDN Pakulonan 02 yang saat ini berstatus sekolah penggerak dan memiliki capaian akademik maupun nonakademik yang membanggakan.

"SDN Pakulonan 02 merupakan sekolah penggerak. Alhamdulillah murid-muridnya banyak berprestasi, mulai tingkat kecamatan hingga kota. Kami sedang berkembang, lalu muncul isu seperti ini tentu membuat kami down," jelas M.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Tangsel Ricky Yuanda Bastian menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan terkait rencana akuisisi SDN Pakulonan 02 oleh RSUD Serpong Utara.

Menurut Ricky, Komisi II telah meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk terlebih dahulu menyusun feasibility study sebelum pemerintah mengambil keputusan apa pun.

"Kami sudah merekomendasikan rapat koordinasi lintas OPD dan itu sudah dilakukan. Kami juga mendesak pemerintah membuat feasibility study, apa dampaknya, bagaimana efeknya bagi sekolah dan masyarakat. Itu harus dilakukan sebelum ada merger ataupun akuisisi SDN Pakulonan 02 oleh RSUD Serpong Utara," tegas Ricky.

Ia menjelaskan, hasil kajian tersebut nantinya wajib disampaikan kepada DPRD melalui Komisi II sebagai dasar pembahasan lebih lanjut.

"Sampai hari ini feasibility study itu belum kami terima. Bisa jadi memang belum ada keputusan apakah nantinya dilakukan akuisisi oleh RSUD atau perluasan lahan melalui pembebasan lahan," ujarnya.

Komisi II juga meminta agar seluruh proses sosialisasi melibatkan masyarakat terdampak, termasuk pihak sekolah, orang tua murid, pemerintah kelurahan, dan kecamatan.

"Ini menjadi amanat kami kepada OPD terkait. Selain itu, pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SDN Pakulonan 02 tetap dibuka. Artinya, sampai hari ini tidak ada keputusan maupun isu resmi bahwa SDN Pakulonan 02 nutup," katanya.

Terkait isu penggabungan SDN Pakulonan 02 dengan SDN Pakulonan 01, Ricky bilang hal tersebut bisa jadi merupakan rencana awal yang kini masih dikaji ulang.

"Bisa jadi itu rencana sebelumnya. Namun setelah berkonsultasi dengan kami, kami meminta OPD melakukan feasibility study terlebih dahulu. Kami juga meminta pembangunan SDN Pakulonan 01 diselesaikan lebih dulu sebagai bagian dari kelengkapan kajian tersebut," pungkasnya.

Caption : Ketua Komisi ll DPRD Tangsel, Ricky Yuanda Bastian didampingi Anggota Komisi lll Piter Abdul Karim saat menerima perwakilan wali murid SDN Pakulonan 02 usai RDP terkait isu rencana merger dua sekolah di kelurahan Pakulonan, Serpong Utara.

Bebasnya Remaja Masuk Tempat Dugem di Gading Serpong, Pemkab Tangerang Lemah Pengawasan

detakbanten.com TANGERANG - Pengawasan tempat hiburan malam di daerah Kabupateng Tangerang khususnya di wilayah Gading Serpong dianggap lemah dan banyak melanggar Perda terkait batasan umur pengunjung ke tempat hiburan malam.

Lemahnya pengawasan oleh Pemerintahan Kabupaten Tangerang terhadap penegakkan Perda menjadi keuntungan pihak pemilik tempat hiburan malam membebaskan para pengunjung dari segala umur untuk masuk tanpa mengontrol batasan minimal pengunjung yang diperbolehkan dalam aturan.

Di Kabupaten Tangerang, batasan umur pengunjung tempat hiburan malam umumnya adalah minimal 21 tahun, dan secara tegas melarang pengunjung di bawah usia 18 tahun (anak-anak dan pelajar). Aturan ini ditegakkan untuk menjaga ketertiban umum dan perlindungan terhadap anak.

Seperti diketahui aturan teknis perizinan dan operasional tempat hiburan (seperti bar dan karaoke) mengacu pada Perda Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, yang membatasi tempat-tempat tertentu yang menyajikan alkohol hanya untuk pengunjung dewasa. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, individu di bawah usia 18 tahun dikategorikan sebagai anak-anak dan dilarang keras mengakses area hiburan dewasa.

Mengikuti standar pariwisata nasional, pihak pengelola hiburan malam diwajibkan menyortir pengunjung dengan ketat dengan memeriksa identitas (KTP) dan wajib memasang papan informasi batasan usia sebelum memasuki area usaha.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini (seperti membiarkan anak di bawah umur masuk ke klub/karaoke) dapat berujung pada sanksi administratif berat, termasuk pencabutan izin usaha oleh pemerintah daerah.

Dari hasil investigasi tim redaksi detak group, masih banyak anak-anak remaja (pelajar/mahasiswa) yang masih dibawah umur bebas masuk dan menikmati hiburan malam khususnya di wilayah Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten.

Hampir semua tempat hiburan malam di wilayah Gading Serpong ketika pengunjung masuk petugas tidak sama sekali mensortir pengunjung sesuai aturan dengan menunjukkan KTP. Hal ini terpantau ketika tim detak mengawasi beberapa tempat hiburan malam yang pastinya menyajikan minuman beralkholyang dikomsumsi oleh anak-anak dibawah umur.

Besarnya retribusi atau pajak dari tempat hiburan malam dan minuman beralkhol yang masuk dalam Pendapatan Asli daerah (PAD) Kabupaten Tangerang, bukan berarti mengabaikan aturan yang dilanggar oleh tempat hiburan malam hingga merusak generasi muda.

Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang melalui instansi terkait yaitu Satpol PP harus lebih aktif melakukan pengawasan dan razia untuk meneggakkan Perda di tempat hiburan malam khususnya di Gading Serpong dan pihak kepolisian juga harus memantau peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.

Go to top